Rakor Dengan Pengusaha Panti Pijat, Pemkot Surabaya Ancam “Sikat” Pengusaha “Nakal”

headlinejatim.com – Pemerintah Kota Surabaya mulai menunjukkan sikap tegas terhadap maraknya pelanggaran izin yang dilakukan pelaku usaha panti pijat, batra refleksi, dan spa. Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar Satpol PP Surabaya selama dua hari, 24–25 April 2025, ditegaskan bahwa pelaku usaha yang membandel dan terbukti melanggar aturan perizinan maupun norma kesusilaan akan ditindak tegas.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser, mengungkapkan bahwa dalam berbagai razia dan pengawasan di lapangan, masih banyak ditemui panti pijat dan tempat sejenis yang beroperasi tanpa izin, atau menjalankan usaha tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

Read More

“Bukan lagi sekadar pembinaan. Jika ditemukan pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan pelanggaran norma kesusilaan atau praktik prostitusi terselubung, maka penindakan akan langsung dilakukan. Ini bukan ruang abu-abu,” tegas Fikser, Jumat (25/4/2025).

Fikser menyatakan bahwa Pemkot tidak anti terhadap keberadaan layanan pijat yang benar-benar menjalankan praktiknya secara profesional dan sesuai aturan. Namun, untuk usaha yang menyimpang, tidak ada toleransi.

Rakor tersebut dihadiri oleh perwakilan dari seluruh Perangkat Daerah (PD) terkait, baik di tingkat kota maupun provinsi, mulai dari Dinas Kesehatan, Dinas Perizinan, hingga Bapenda. Materi rakor berfokus pada standar izin usaha, pelaporan pajak, serta tata tertib operasional tempat usaha pijat yang sesuai dengan Peraturan Daerah dan Perwali Surabaya.

“Kami pertegas lagi, panti pijat yang tidak memiliki izin atau menyalahgunakan izin akan diberi sanksi, mulai dari penutupan sementara, pencabutan izin, hingga proses hukum jika ada unsur pidana,” ujar Fikser.

Satpol PP juga menekankan bahwa pelaku usaha wajib memasang spanduk larangan praktik prostitusi dan menerima tamu di bawah usia 18 tahun. Hal ini tidak hanya bersifat imbauan, tapi akan menjadi indikator awal dalam proses evaluasi dan inspeksi mendalam.

Langkah ini dinilai sebagai sinyal bahwa Pemkot mulai bergerak ke arah yang lebih tegas dalam menata sektor usaha jasa kebugaran yang selama ini kerap disusupi praktik-praktik menyimpang. Surabaya, sebagai kota metropolitan yang menjunjung norma, disebut tak boleh kompromi terhadap pelanggaran yang mencoreng ketertiban umum.

Masyarakat pun didorong untuk aktif melapor jika menemukan indikasi pelanggaran di lapangan. Satpol PP memastikan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan inspeksi langsung, tanpa pandang bulu.

“Kami ingin menciptakan iklim usaha yang sehat, tertib, dan tidak mencederai nilai-nilai masyarakat. Ini bukan hanya urusan izin, tapi urusan moral dan ketertiban kota,” pungkas Fikser.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *