Jakarta, headlinejatim.com – Pemerintah bersiap menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam program BPJS Kesehatan mulai Juli 2025. Sebagai gantinya, sistem baru bernama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan diterapkan secara nasional dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kendati skema baru segera berlaku, hingga kini belum ada perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan. Hal ini karena landasan hukum yang mengatur besaran iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
“Sampai sekarang belum ada aturan atau kebijakan baru terkait tarif KRIS. Penentuan kelas dan tarif masih belum diputuskan,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI.
Tarif BPJS Kesehatan Masih Mengacu Skema Lama
Berdasarkan informasi resmi, berikut rincian iuran berdasarkan jenis kepesertaan saat ini:
1. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah & Bukan Pekerja
- Kelas III: Rp 35.000 per orang per bulan (pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000)
- Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan
- Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan
2. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran sepenuhnya dibayar pemerintah.
3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PNS, TNI, Polri, dll.)
- Iuran: 5% dari gaji atau upah per bulan
- 4% dibayar pemberi kerja
- 1% dibayar peserta
4. Peserta di BUMN, BUMD, dan Swasta
Sama:
- 5% dari gaji
- 4% oleh pemberi kerja
- 1% oleh peserta
5. Keluarga Tambahan PPU (Anak ke-4, Orang Tua, Mertua)
- Iuran: 1% dari gaji per orang per bulan
- Dibayar oleh peserta
6. Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan Ahli Warisnya
- Iuran: 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun
- Dibayar oleh pemerintah
BPJS KRIS Gantikan Sistem Kelas
KRIS akan menyeragamkan fasilitas perawatan tanpa melihat kelas. Saat ini, perbedaan antar kelas masih cukup mencolok, terutama dalam kapasitas ruang rawat inap:
- Kelas I: 2–4 orang per ruang
- Kelas II: 3–5 orang
- Kelas III: 4–6 orang
Peserta dapat mengajukan pindah ke ruang VIP dengan menanggung selisih biaya secara mandiri.
Subsidi Kacamata: Beda Kelas, Beda Nilai
BPJS Kesehatan juga memberikan subsidi pembelian kacamata yang diatur dalam Permenkes No. 3 Tahun 2023. Setiap peserta hanya bisa membeli kacamata bersubsidi setiap dua tahun sekali.
Berikut rincian subsidi:
- Kelas III: Rp 165.000
- Kelas II: Rp 220.000
- Kelas I: Rp 330.000
Nilai subsidi ini mengalami kenaikan 10% dibanding sebelumnya.
Gotong Royong: Semangat di Balik Jaminan Kesehatan
Prof. Ghufron menegaskan bahwa prinsip utama BPJS adalah gotong royong.
“Kalau iuran sama antara orang kaya dan miskin, ini melanggar prinsip keadilan sosial. Yang kuat membantu yang lemah,” ujarnya.
Penerapan KRIS diharapkan tetap menjamin akses kesehatan yang merata tanpa menghilangkan semangat solidaritas sosial dalam sistem jaminan kesehatan nasional.