Surabaya, headlinejatim.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyegel gudang milik CV Sentoso Seal di Komplek Pergudangan Margomulyo, Selasa (22/4). Langkah ini diambil setelah ditemukan dua indikasi pelanggaran serius: operasional tanpa Tanda Daftar Gudang (TDG) dan dugaan penahanan ijazah milik 15 mantan karyawan.
Penyegelan dilakukan langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, serta sejumlah dinas terkait. Penindakan ini menandai sikap tegas Pemkot terhadap perusahaan yang beroperasi tanpa izin sah dan berpotensi melanggar hak pekerja.
TDG Tak Dimiliki, Operasional Ilegal
Wali Kota Eri mengungkapkan bahwa CV Sentoso Seal telah menjalankan operasional gudang tanpa TDG, yang merupakan pelanggaran administratif serius. “Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan. Ternyata perusahaan ini tidak mengantongi TDG. Hari ini kami tutup,” tegas Eri.
Ia menambahkan, semua perusahaan yang beroperasi di Surabaya harus taat pada regulasi. “Jangan sampai ada yang merusak citra Surabaya dengan melanggar aturan. Kita ingin kota ini tertib, guyub, dan tidak gaduh,” lanjutnya.
15 Ijazah Karyawan Diduga Ditahan, Pemkot Turun Tangan
Selain soal perizinan, aduan dari mantan karyawan menjadi pemicu utama turunnya Wali Kota secara langsung. Ada dugaan bahwa 15 ijazah milik mantan karyawan asal Surabaya ditahan oleh pihak perusahaan, yang dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap pekerja.
“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal hak dasar warga Surabaya. Ketika ada ijazah arek Suroboyo yang ditahan, saya harus turun. Ini soal keadilan,” tegas Eri.
Langkah Hukum Mengintai
Kapolres AKBP Wahyu Hidayat menyebutkan bahwa laporan polisi terkait penahanan ijazah belum dibuat, namun proses somasi oleh kuasa hukum karyawan sudah disepakati dalam audiensi sebelumnya.
“Jika somasi tidak direspons dan ijazah tidak dikembalikan, maka laporan resmi akan dibuat. Kami siap menangani,” tegas Wahyu.
Pengawasan Perlu Diperkuat
Eri juga menyoroti lemahnya pengawasan di tingkat provinsi. Ia menyebutkan, sesuai Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016, pengawasan gudang merupakan wewenang Pemprov. Namun, Pemkot tidak akan diam jika pelanggaran berdampak langsung pada warga.
“Ini jadi pelajaran untuk semua pihak. Surabaya bukan tempat untuk usaha yang melanggar aturan dan merugikan masyarakat,” pungkasnya.