Sah!!! Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2025 tentang Peta Jalan (Road Map) Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan.

“Akhir Zaman Batu Bara: Apakah PLTU Indonesia Siap Dipensiunkan?”

Jakarta, headlinejatim.com – Pemerintah Indonesia akhirnya menetapkan langkah tegas dalam transisi energi nasional. Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2025 yang diteken Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 10 April 2025, peta jalan transisi sektor ketenagalistrikan kini resmi berlaku. Di dalamnya, termuat instruksi strategis untuk mempercepat penghentian operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara.

Read More

Transisi Bukan Lagi Pilihan

Pasal 2 ayat (2) huruf i menyebutkan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU sebagai bagian dari strategi nasional dalam transformasi energi. Langkah ini menjawab dorongan pengurangan emisi dan desakan global terhadap dekarbonisasi sektor energi.

Bagaimana PLTU Dipilih untuk ‘Dihentikan’?

Pasal 11 menjelaskan sejumlah kriteria utama yang menjadi acuan penghentian operasional PLTU, antara lain:

1. Kapasitas dan usia pembangkit

2. Tingkat utilisasi

3. Emisi gas rumah kaca

4. Nilai tambah ekonomi

5. Ketersediaan dukungan pendanaan

6. Dukungan teknologi, baik dalam maupun luar negeri

Dengan kata lain, tidak semua PLTU langsung disasar. Seleksi dilakukan berdasarkan efektivitas, efisiensi, dan kesiapan ekosistem pendukung.

Kajian Wajib dan Sumber Pendanaan Jadi Syarat Utama

Pasal 12 mewajibkan adanya kajian komprehensif sebelum percepatan penghentian dilakukan. PT PLN (Persero) menjadi pihak yang ditunjuk langsung untuk menyusun kajian ini atas perintah Menteri ESDM.

Dalam Pasal 13, ditegaskan bahwa kajian tidak akan berlaku tanpa dokumen pendanaan yang jelas. Dukungan finansial dari lembaga pendanaan – baik domestik maupun internasional – harus tercatat resmi dalam dokumen perikatan antara pemberi dana dan pemerintah serta/atau PLN.

Tiga Menteri Penentu Nasib PLTU

Keputusan akhir tidak cukup hanya dari ESDM. Pasal 15 menyebut bahwa percepatan penghentian hanya bisa dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Keuangan dan Menteri BUMN, selain Menteri ESDM sendiri. Setelah itu, PLN akan menerima penugasan resmi untuk melaksanakan penghentian operasional.

Tim Evaluasi hingga Lembaga Independen Dilibatkan

Pasal 14 memperkenalkan tim kerja gabungan yang terdiri dari perwakilan kementerian/lembaga, akademisi, pemerintah daerah, dan PLN untuk mengevaluasi proses percepatan. Evaluasi dilakukan secara berkala setiap enam bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 17.

Jika ditemukan hambatan atau kebutuhan tambahan, lembaga independen dapat ditunjuk untuk menyusun kajian lanjutan (Pasal 17 ayat 3–4), dengan tenggat waktu dua bulan sejak penunjukan.

Bisakah Kajian Lama Digunakan?

Pasal 19 memberi celah untuk mempercepat proses dengan memanfaatkan kajian penghentian PLTU yang telah disusun sebelum aturan ini berlaku, selama memenuhi syarat yang ditetapkan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *