headlinejatim.com – Dalam upaya memperkuat sinergi dan meningkatkan efektivitas penanganan hukum, PLN mengadakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Gresik. Acara ini berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Gresik dengan dihadiri oleh para Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) dari ketiga unit PLN yang wilayah kerjanya memiliki jaringan listrik berbatasan secara langsung satu sama lain diantaranya PLN UP3 Gresik, PLN UP3 Surabaya Barat dan juga PLN UP3 Sidoarjo.
MoU ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Dengan adanya kesepahaman ini, Kejaksaan Negeri Gresik akan memberikan pendampingan hukum, bantuan hukum, dan pertimbangan hukum kepada PLN dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang dihadapi.
Manager PLN Surabaya Barat, Ery Juniarta Partama, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen PLN untuk memastikan pelayanan kelistrikan berjalan optimal tanpa hambatan hukum.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan dari Kejaksaan Negeri Gresik. Kerja sama ini akan membantu kami menyelesaikan masalah hukum secara cepat dan tepat, sehingga kami dapat terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Nana Riana, S.H., M.H, menyambut baik penandatanganan MoU ini. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara instansi pemerintah untuk menciptakan tata kelola yang baik dan kepastian hukum.
“Kami berkomitmen untuk mendukung PLN dalam menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapi, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi,” ungkapnya.
Melalui kerja sama ini, PLN berharap dapat mencegah potensi konflik hukum di masa mendatang, sehingga dapat mendukung keberlanjutan operasional perusahaan dalam melayani kebutuhan listrik masyarakat.
Penandatanganan ini diharapkan menjadi langkah strategis mendukung pembangunan dan stabilitas kelistrikan di wilayah kerja PLN Surabaya Barat, Sidoarjo, dan Gresik.