Blitar, headlinejatim.com – Dalam upaya memperkuat sinergi dan kolaborasi antar stakeholder, PLN UP3 Kediri menjalin kerjasama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar. Hal ini terwujud melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Acara penandatanganan MoU berlangsung pada hari Rabu, 11 Desember 2024, di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.
Penandatanganan MoU ini dihadiri oleh Manager PLN UP3 Kediri, Deny Setiawan, beserta jajaran manajemen PLN UP3 Kediri, serta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Dr. Andrianto Budi Santoso, S.H., M.H., beserta tim kejaksaan setempat.
Dalam sambutannya, Deny Setiawan selaku Manager PLN UP3 Kediri mengungkapkan apresiasinya terhadap hubungan yang telah terjalin baik antara PLN dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. “Kami berterima kasih atas komunikasi yang sudah terjalin dengan baik antara PLN dan Kejari Kabupaten Blitar. Dengan adanya penandatanganan MoU ini, kami berharap dapat memberikan kepastian hukum dalam berbagai proses operasional PLN UP3 Kediri serta menjaga kelancaran distribusi listrik di wilayah Blitar dan sekitarnya,” ujar Deny.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Dr. Andrianto Budi Santoso, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasihnya atas kepercayaan yang diberikan oleh PLN UP3 Kediri untuk bekerja sama dalam penanganan masalah hukum. Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung terciptanya pelayanan publik yang lebih baik melalui perlindungan hukum terhadap aset negara dan pelayanan masyarakat.
“Melalui MoU ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar akan terus memberikan dukungan dalam penanganan masalah hukum, terutama di bidang perdata dan tata usaha negara. Kami berharap, dengan adanya kerjasama ini, segala proses yang dilakukan oleh PLN UP3 Kediri dapat berjalan lancar, dengan perlindungan hukum yang memadai,” terang Dr. Andrianto.
Kerjasama ini diharapkan akan semakin memperkuat koordinasi antara kedua instansi dalam menghadapi tantangan hukum yang mungkin timbul dalam operasional PLN, khususnya dalam hal pengelolaan aset negara dan pelayanan publik yang terkait dengan distribusi listrik.
Dengan ditandatanganinya MoU ini, PLN UP3 Kediri dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar berkomitmen untuk saling mendukung dalam memastikan kelancaran operasional serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Blitar dan sekitarnya.