Jombang, headlinejatim.com – Jasa Raharja bareng Samsat jombang mengadakan kegiatan Apel Pagi dan sosialisasi bersama Pemkab Jombang. Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasi KepGub NO 100.3.3.1/550/KPTS/013/2023/2024 Tentang pembebasan pajak daerah tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan mulai 1 Oktober sampai dengan 30 nopember 2024.
Kegiatan Apel dan Sosialisasi guna menekan angka kecelakaan lalu lintas di kalangan karyawan dan karyawati dilingkungan Pemkab jombang, disamping itu, kegiatan ini juga dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang pentingnya keselamatan berkendara dan disiplin berlalu lintas.
Agus Wibowo, petugas dari Jasa Raharja Jombang menyampaikan, Progam Pembebasan Pajak Daerah yang di gagas oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini harus segera di respon oleh masyarakat, sebab progam ini dapat meringankan dan membantu masyarakat yang telat dalam patuh pajak.
Melalui kegiatan ini, petugas Jasa Raharja jombang mengharapkan masyarakat lebih tertib dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor dan berhati hati dalam berkendara saat di jalan.
Keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama, dan semua pihak, termasuk seluruh karyawan dan karyawati pemkab, memiliki peran penting dalam menciptakan budaya berkendara yang aman dan tertib.