headlinejatim.com – Ketua Bidang Usaha dan Tarif DPP Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (GAPASDAP) Rakhmatika Ardianto kembali menagih pemerintah kekurangan tarif yang dulu pernah dihitung bersama-sama pada tahun 2019 dilakukan perhitungan oleh kementerian perhubungan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia. PT ASDP, Asuransi Jasa Raharja dan YLKI sebagai perwakilan konsumen. Dimana disepakati tarif dinaikkan tidak langsung namun secara bertahap dari angkutan penyeberangan sebesar 20 persen.
Tuntutan tersebut dilayangkan menyusul terus naiknya kurs dollar AS yang telah mencapai Rp 16.097 per dollar AS. “Kurs dollar naik signifikan, sehingga menyulitkan pengusaha angkutan penyeberangan dalam rangka menutup biaya operasionalnya, terutama biaya maintenance dan memenuhi standar kenyamanan maupun standar keselamatan yang ditetapkan pemerintah,” ujar Rakhmat di Surabaya, Kamis (11/06/2024).
Rakhmat menyampaikan, kenaikan tarif angkutan penyeberangan mendesak dilakukan lantaran komponen kapal hampir seluruhnya impor. Artinya, ketika harga dollar terus naik, dipastikan harga komponen kapal penyeberangan juga naik.
Sekitar 80 persen sparepart kapal penyeberangan harus impor dari luar negeri. Sparepart tersebut merupakan komponen penting untuk menjamin keselamatan penumpang. Baik sparepart yang dibutuhkan untuk perawatan harian, maupun perawatan tahunan.
“Sparepart itu hampir 80 persen impor. Misalnya kapal dari Jepang, semuanya (sparepart) didatangkan dari Jepang,” terang Rakhmat.
Rakhmat mengungkapkan, saat ini, kondisi tarif angkutan penyeberangan masih mengalami kekurangan penghitungan sebesar 31,8 persen. Kekurangan tarif tersebut jika didasarkan pada harga dollar AS yang masih Rp 14.500. Jika dihitung ulang saat ini, kemungkinan kekurangan penghitungan tarif pastinya lebih besar lagi.
Meski demikian, lanjut Rakhmat, Gapasdap tidak meminta agar kekurangan tarif tersebut langsung dipenuhi sepenuhnya. Pihaknya hanya meminta kenaikan sebesar 20 persen, karena juga memikirkan kemampuan masyarakat.
“Saya kira untuk kenaikan 20 persen masih cukup wajar. Misalkan truk yang menyeberang dari Merak ke Bakauheni tarif saat ini sekitar Rp 1 juta. Kalau naik 15 persen berarti naiknya Rp 150 ribu. Untuk penumpang orang Rp 23 ribu berarti naiknya sekitar Rp 3.000-an,” pungkasnya.
Rakhmat berharap pemerintah bisa segera merealisasikan kekurangan kenaikan tarif pada bulan Juli 2024 ini segera keluar supaya perusahaan pelayaran yang tergabung dalam Gapasdap bisa sedikit bernafas untuk menutup biaya operasional.